Pelaku Pembunuhan Nia, In Dragon Terjerat Lagi Kasus Kriminal

 



ANALITISNEWS - Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) yakni Indra Septiarman kembali terjerat kasus. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir.


Ahmad Faisol menyampaikan bahwa sebelum peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan, Indra diketahui melakukan tindak pencurian bersama dua pelaku lainnya yakni berinisial DN dan HR pada 5 September 2024, dini hari.


“Ketiga pelaku itu melakukan tindak pencurian di salah satu sekolah di Kayu Tanam,” kata dia Rabu (23/10).


Ia mengungkapkan bahwa ketiganya mencuri sebuah pompa air, di mana peran mereka yaitu Indra dan DN yang mengambil pompa dan HR yang menjual barang hasil curian itu, kemudian uangnya digunakan untuk membeli narkoba.


“Aksi pencurian ini dilakukan Indra satu hari sebelum menghabisi nyawa Nia,” ungkapnya.


Kapolres menekankan bahwa DN dan HR hanya terjerat kasus pencurian bukan kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia.


“Jadi ini kasus berbeda. Namun, atas adanya kasus ini maka pasal untuk Indra bertambah, selain pembunuhan dan pemerkosaan dia juga terlibat kasus pencurian,” terangnya.


Sebelumnya, beberapa waktu lalu pihak BNN juga mengungkapkan bahwa Indra merupakan buron narkoba selama 6 tahun sejak tahun 2018. Selain itu, Indra juga disebut seorang residivis, ia diduga pernah masuk penjara karena kasus narkoba dan kasus pencabulan.


Sumber : sumbarkita

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.analitisnews.my.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius