Polisi Ringkus Residivis Penggelapan Spesialis Curas Yang Kabur ke Muara Enim

  


ANALITISNEWS - Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Polsek Terawas menangkap tersangka spesialis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), JS (35), warga Desa Kosgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan.


Polisi menangkap JS di Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Selasa (25/2) sekitar pukul 04.30 WIB.


Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi mengungkapkan tersangka ditangkap karena merampas sepeda motor pelajar SMP Negeri Kosgoro di Jalan Dusun I, Desa Kosgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, Selasa (3/2) sekitar pukul 12.45 WIB.

Andi menjelaskan peristiwa itu bermula ketika korban LS bersama rekannya DS, selesai mengikuti kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri Kosgoro, hendak pulang ke rumah di Dusun I, Desa Kosgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.

Setiba di tempat kejadian perkara, korban dan temannya diberhentikan oleh orang tak dikenal (OTK) yang sedang duduk di lahan perkebunan kelapa sawit di Jalan Poros Desa Kosgoro.


"Pelaku langsung melakukan pengancaman terhadap anak korban bersama temannya dengan menggunakan sebuah parang," kata Andi, Senin (3/3).


Lalu, tersangka merampas dan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Sonic 150 CC bernomor polisi B 4265 FGB berwarna hitam. Adapun total kerugian korban kurang lebih Rp 12 juta.


"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek STL Ulu Terawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dan berharap sepeda motor kesayangannya kembali," terang Andi.


Seusai menerima laporan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Mura bersama Polsek Terawas dan Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kecamatan Lawang Kidul, tanpa melakukan perlawanan.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Terawas, dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Mura guna penyidikan lebih lanjut. "Tersangka merupakan residivis perkara penggelapan dan tiga spesialis curas yang selama ini beraksi di wilayah hukum Polres Musi Rawas," sambung Andi.


Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti di antaranya, satu lembar fotocopy STNK dan satu lembar fotocopy BPKB sepeda motor merek Honda Sonic berwarna hitam dengan nopol BG-4265-FGB. "Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHPidana sekaligus Pasal 365 KUHPidana," tutup Andi.

Sumber : mcr35/jpnn

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.analitisnews.my.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius