ANALITISNEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu dan menyertakan bukti berupa foto selfie saat berangkat dan pulang kerja.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025. Dalam instruksi tersebut, ASN di seluruh perangkat daerah diharuskan mengunggah foto saat berada di dalam moda transportasi publik, lengkap dengan informasi lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan gambar.
Adapun moda transportasi yang dapat digunakan mencakup Transjakarta, MRT, LRT Jakarta dan Jabodebek, KRL, Railink, bus umum, angkot, kapal, hingga kendaraan antar-jemput karyawan. Kebijakan ini juga berlaku bagi pegawai non-ASN seperti Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Dinas Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI memberikan teladan kepada masyarakat dalam menggunakan angkutan umum, sekaligus mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Setiap perangkat daerah diwajibkan merekap dan memverifikasi foto pegawai, lalu melaporkannya kepada pimpinan unit kerja untuk diteruskan ke Gubernur melalui Dinas Perhubungan dan Badan Kepegawaian Daerah.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap ASN menjadi pelopor mobilitas ramah lingkungan serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan.
Sumber : Update Nusantara

0 Post a Comment:
Posting Komentar