Klarifikasi Polda Metro Jaya: Pejalan Kaki Tidak Kena Tilang ETLE

 


ANALITISNEWS - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak diberlakukan bagi pejalan kaki. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyusul munculnya pemberitaan dan pernyataan viral yang menyebut bahwa semua pengguna jalan, termasuk pejalan kaki, akan diawasi melalui sistem ETLE.


“ETLE hanya berlaku bagi pengendara kendaraan bermotor. Sistem ini bekerja berdasarkan identifikasi nomor kendaraan, bukan individu yang berjalan kaki,” kata Komarudin kepada Kompascom, Selasa (27/5/2025).


Apa yang terjadi?

Sebelumnya, pernyataan Komarudin dalam sebuah podcast menimbulkan interpretasi bahwa penyeberang jalan sembarangan juga bisa dikenai tilang ETLE. Hal ini memicu diskusi luas di masyarakat terkait perluasan sistem pengawasan lalu lintas terhadap semua pengguna jalan, termasuk pejalan kaki.


Bagaimana sistem ETLE bekerja?

Komarudin menjelaskan bahwa ETLE bekerja dengan merekam pelanggaran lalu lintas melalui kamera yang terpasang di titik-titik tertentu, kemudian mencocokkannya dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Beberapa perangkat juga menggunakan teknologi pengenal wajah (Face Recognition) untuk membantu proses identifikasi pengendara, bukan pejalan kaki.


Bagaimana dengan pejalan kaki yang melanggar?

Meskipun tidak dapat ditilang melalui ETLE, pejalan kaki tetap memiliki kewajiban hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 131 dan 132 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pejalan kaki wajib menggunakan fasilitas penyeberangan yang tersedia dan memperhatikan keselamatan saat menyeberang.


“Jika terjadi pelanggaran oleh pejalan kaki, penindakannya dilakukan secara manual oleh petugas di lapangan, bukan melalui ETLE,” tegas Komarudin.


Mengapa klarifikasi ini penting?

Klarifikasi dari pihak kepolisian ini diharapkan dapat meredam kesimpangsiuran informasi serta mengedukasi publik bahwa meskipun pejalan kaki tidak dapat ditilang melalui ETLE, kesadaran terhadap aturan tetap menjadi tanggung jawab bersama demi keselamatan berlalu lintas.


Sumber:


Kompascom, 27 Mei 2025 – “Bantah Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya”


DetikOto, 27 Mei 2025 – “Benarkah Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik? Ini Penjelasannya”

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.analitisnews.my.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius