ANALITISNEWS - Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar sindikat narkoba dengan barang bukti sabu seberat 72 kilogram yang disita di dua lokasi berbeda di Kota Medan pada Senin (28/4/2025).
Polisi berhasil menangkap dua orang pengedar, yaitu wanita berinisial CS (48) dan pria berinisial TF (47).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi mengenai pelaku CS yang diduga membawa sabu dalam mobil Mitsubishi Expander.
Tim gabungan Polda Sumut kemudian menangkap CS di parkiran Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, dan mengamankan 33 kg sabu dari dalam mobilnya.
"Setelah itu, kami mengembangkan kasus ini dan menangkap TF, yang merupakan jaringan CS, di Komplek Tasbi I Blok SS No 54, Kota Medan. Di tempat ini, kami menemukan 39 kg sabu siap edar, mesin vacuum press, ratusan bungkus kopi kosong, serta alat komunikasi," ungkap Calvijn, Jumat (2/5/2025).
TF mengaku telah berhasil mengantarkan sabu seberat 28 kg ke seseorang di Medan menggunakan mobil. Sebagai imbalannya, ia mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta per pengiriman.
Kombes Pol Calvijn menyatakan bahwa kedua pelaku dikendalikan oleh seorang pelaku lain berinisial T yang kini masih dalam pengejaran.
Menurut Calvijn, jaringan ini sangat terorganisir dan menggunakan teknologi komunikasi terenkripsi untuk menghindari pelacakan oleh pihak berwajib.
“Kami akan terus memburu pelaku lainnya dan memutus rantai peredaran narkoba di Sumut,” tambahnya.
Saat ini, CS dan TF telah ditahan di Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sumber: Kompas

0 Post a Comment:
Posting Komentar