ANALITISNEWS - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerebek salah satu rumah di Jalan Stasiun, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika.
Para tersangka masing-masing berinisial Adi, 36 tahun, Eko, 27 tahun, Masrudi, 30 tahun yang diduga sebagai pengedar.
Mirisnya, saat penggerebekan yang dilaksanakan pada Kamis (19/6) tersebut, petugas juga mengamankan M, yang masih 13 tahun. Ia diketahui sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 6 plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet ujung runcing, 1 buah kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp 70.000.
Sumber : Posmetro Medan

0 Post a Comment:
Posting Komentar