Nasehat Polisi : Menghindari Begal Lebih Baik daripada Jadi Tersangka



ANALITISNEWS - Mencegah lebih baik daripada mengobati. Menghindari begal lebih baik daripada jadi tersangka. Setidaknya, pesan itu harus ditanamkan saat berkendara.


Pembegalan terjadi saat pelaku mencegat pengendara di tengah jalan dan berupaya merampas barang berharga milik korban, seperti uang, ponsel, dan sepeda motor. Biasanya, begal beraksi di jalan yang sepi dan jauh dari pemukiman. Jalanan yang hening dan gelap gulita pun membuat pelaku leluasa beraksi.


Lantaran itu, hindari berkendara melewati jalan sepi, menjadi salah satu cara untuk menyelamatkan diri dari begal. Bila pun terpaksa melalui jalanan itu, pengendara sebaiknya berkendara dengan teman atau kendaraan lain.


Pengendara juga sebaiknya tak mengenakan perhiasan yang mencolok. Sebab perhiasan berlebihan memancing pelaku bertindak kejam. Tas selempang pun dapat memicu tindak kejahatan. Pelaku dapat dengan mudah menarik tas.


Bila pun ingin melindungi diri, pengendara sebaiknya membawa ‘senjata’ sederhana. Misalnya alat kejut listrik atau stun gun, semprotan merica atau pepper spray. Letakkan senjata itu di saku celana atas tas. Dua senjata itu dapat membuat begal lari tunggang langgang. Cara mendapatkannya pun cukup mudah karena dijual di marketplace.


Membekali diri dengan keahlian bela diri juga sangat baik dilakukan. Sebab, keahlian bela diri memungkinkan pengendara menyelamatkan diri sendiri cukup dengan tangan kosong atau memanfaatkan senjata lawan tanpa harus melukai pelaku.


Polri mengingatkan pengendara untuk berhati-hati bila melawan pelaku. Kekerasan yang berujung kematian seseorang dapat berujung pidana. Alih-alih menyelamatkan diri, korban malah menjadi tersangka pembunuhan.  


Meski demikian, sistem hukum Indonesia membenarkan aksi bela diri karena terpaksa. Hal itu sesuai dengan KUHP Pasal 49. Siapapun boleh melakukan pembelaan bila ada serangan yang mengancam diri sendiri, orang lain, kehormatan, maupun harta benda. Namun, tentunya hal itu harus didukung dengan sejumlah bukti dan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan kepolisian setempat.


Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya di Pasal 34, mempertegas aturan mengenai aksi pembelaan diri terhadap ancaman maupun tindak kejahatan. Aturan itu berlaku pada tiga tahun setelah pengesahan.


Ada beberapa syarat tindakan yang dianggap pembelaan diri. Salah satunya yaitu adanya serangan atau ancaman yang bersifat melawan hukum terhadap fisik seseorang maupun orang lain, kehormatan kesusilaan, dan harta benda.


Soeprapto, sosiolog kriminalitas dari Universitas Gadjah Mada, mengatakan menghindari aksi begal adalah cara paling aman. Namun bila tak memungkinkan, pengendara sebaiknya usahakan untuk mendokumentasikan aksi begal dengan peralatan yang ada sebagai barang bukti.


Bila harus melawan, Soeprapto mengingatkan pengendara untuk melumpuhkan begal tanpa melukainya. Bila berhasil melumpuhkan begal, ajak warga sekitar untuk membawa segera pelaku ke pihak berwenang. Meskipun bermaksud membela diri, bila tanpa bukti atau saksi yang kuat, korban dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam pandangan hukum.


(Sumber : pusiknas.polri.go.id)

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.analitisnews.my.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius