Whistleblower Dugaan Korupsi BAZNAS Jabar Ditetapkan sebagai Tersangka, LBH dan ICW Kecam Kriminalisasi

  


ANALITISNEWS - Tri Yanto, mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Penetapan ini dilakukan setelah Tri melaporkan dugaan penyelewengan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar dan dana hibah dari APBD Pemprov Jabar senilai Rp3,5 miliar yang terjadi dalam kurun waktu 2021–2023.


Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Tri Yanto diduga tanpa hak telah mengakses, memindahkan, dan menyebarkan dokumen elektronik rahasia milik BAZNAS Jabar. Dokumen tersebut termasuk laporan pertanggungjawaban atas dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. Atas perbuatannya, Tri dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .


Penetapan tersangka terhadap Tri Yanto menuai kritik dari berbagai pihak. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menilai bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower. Mereka berpendapat bahwa Tri seharusnya dilindungi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. LBH Bandung juga mendesak Polda Jabar untuk menghentikan proses hukum terhadap Tri dan meminta BAZNAS Jabar mencabut laporan polisi yang menjadi dasar penetapan tersangka .


Senada dengan LBH Bandung, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mengecam penetapan tersangka terhadap Tri Yanto. ICW menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pembalasan terhadap pelapor dugaan korupsi dan dapat menghambat partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi. Mereka menegaskan bahwa Tri telah melaporkan dugaan korupsi kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), pengawas internal BAZNAS, dan penegak hukum, sehingga seharusnya mendapatkan perlindungan sebagai whistleblower .


Menanggapi hal ini, BAZNAS Jawa Barat membantah tudingan bahwa pemecatan Tri Yanto terkait dengan laporan dugaan korupsi. Wakil Ketua IV BAZNAS Jabar, Achmad Faisal, menyatakan bahwa pemecatan dilakukan karena pelanggaran disiplin kerja dan tidak ada hubungannya dengan status Tri sebagai whistleblower. Selain itu, BAZNAS Jabar menegaskan bahwa tuduhan korupsi yang dilontarkan oleh Tri tidak terbukti berdasarkan hasil audit investigatif oleh BAZNAS RI dan Inspektorat Jabar .


Saat ini, Tri Yanto telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM. Proses verifikasi dan penelaahan oleh kedua lembaga tersebut masih berlangsung.


Sumber : Update Nusantara

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.analitisnews.my.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius