ANALITISNEWS - Ismail dari Partai Aceh akhirnya dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Maimul Mahdi yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa.
Maimul Mahdi harus mundur karena maju sebagai Calon Wali Kota Langsa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 lalu. Pelantikan PAW itu berlangsung di Aula DPRK Langsa, Kamis, 26 Juni 2025.
Pelantikan Ismail sendiri berdasarkan surat keputusan Gubernur Aceh nomor 100.1.4.2/827/2025 tanggal 10 Juni 2025. Surat putusan itu dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRK Langsa, Gunawan Abdillah.
Rapat Paripurna DPRK atau Pelantikan PAW itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari dan Wakil Ketua I, Burhansyah.
Pelantikan tersebut berlangsung khidmat dan lancar. Acara itu dihadiri oleh Wali Kota Langsa, Kapolres Langsa, Dandim 0104/Atim, Ketua Bawaslu, Komisioner KIP Langsa, dan 18 Anggota DPRK Setempat.
Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana mengucapkan selamat kepada Ismail dari partai Aceh yang yang sudah dilantik sebagai PAW anggota DPRK Langsa sisa masa jabatan 2024-2029.
Ia juga mengajak agar seluruh anggota DPRK Langsa untuk menjaga sinergitas serta adanya komunikasi yang baik dengan eksekutif dan juga seluruh elemen masyarakat demi tercapainya pembangunan Langsa juara.
"Terima kasih kepada saudaraku Maimul Mahdi atas semua dedikasi dan kerja kerasnya selama menjadi anggota DPRK Langsa," ucap Jeffry saat memberikan kata sambutannya. (**)

0 Post a Comment:
Posting Komentar