Tampilkan postingan dengan label Aceh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aceh. Tampilkan semua postingan

 



ANALITISNEWS - Seorang pemuda bernama Alam Sadly Habini (22), warga Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Kota Kuala Simpang, pada Sabtu, 19 Juli 2025.


Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tamiang, Iman Suhery, melalui Kabid Darlog Bambang Suprianto, menjelaskan korban sempat dilaporkan tenggelam sekitar pukul 17.30 WIB, saat sedang memancing bersama sejumlah temannya di pinggiran sungai dekat Lapangan Bawah Kota Kuala Simpang.


“Korban bersama teman-temannya memancing dan mandi di sungai. Namun, korban yang diketahui tidak bisa berenang tiba-tiba terseret arus dan tenggelam,” ujar Bambang kepada AJNN.


Tim gabungan dari BPBD Aceh Tamiang, Basarnas, dan warga langsung melakukan pencarian. Setelah sekitar dua jam pencarian, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada pukul 19.40 WIB, tak jauh dari lokasi kejadian.


“Korban telah dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses fardhu kifayah,” kata Bambang. (**)

 



ANALITISNEWS - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penjemputan paksa terhadap Aulia Riski rekanan dalam proyek Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe.


Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan mengatakan Aulia Riski dijemput paksa di depan Ruko Astra Credit Companies Syariah, kawasan Batoh, Banda Aceh, setelah tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.


“Ia terlibat dalam proyek Rusun yang didanai oleh Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I Aceh pada Tahun Anggaran 2021–2022,” kata Mukhzan dalam keterangannya, Jumat, 18 Juli 2025.


Penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi ini telah dimulai sejak 8 Agustus 2024. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Aulia sempat melarikan diri ke Jakarta.


Namun, pada hari Minggu sebelumnya, Tim Tabur mendapatkan informasi bahwa ia telah kembali ke Banda Aceh dan langsung melakukan pengawasan tertutup terhadap pergerakannya.


“Setelah keberadaannya dipastikan, Tim Tabur langsung melakukan penjemputan tanpa perlawanan,” katanya.


Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap pihak yang dipanggil dalam proses penyidikan patuh terhadap aturan yang berlaku.


Sumber : Kanal Aceh

 


ANALITISNEWS - Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, menunjuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Suhartini, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa.


Penunjukan ini menggantikan Suriyatno yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekda.


“Untuk Plt telah ditunjuk Ibu Suhartini, terhitung mulai 1 Juli 2025,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Langsa, Dewi Nursanti kepada AJNN, 30 Juni 2025. Keputusan tersebut juga tertuang dalam Surat Perintah Wali Kota Langsa Nomor: 800.1.11.1/2349/2025.


Dalam surat perintah itu disebutkan, penunjukan dilakukan sehubungan dengan berakhirnya masa tugas Suriyatno sebagai Pj Sekda berdasarkan Keputusan Wali Kota Langsa Nomor: 800.1.3.3/1265/2025 tentang perpanjangan kedua masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah


Melalui surat tersebut, Wali Kota menunjuk Suhartini, yang memiliki pangkat Pembina Utama Muda, untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Sekretaris Daerah Kota Langsa terhitung mulai 1 Juli 2025.


Sumber : ajnn 

 


ANALITISNEWS - Pemerintah Provinsi Aceh akan memperketat aturan terkait aktivitas pelajar di malam hari, terutama kebiasaan nongkrong di warung kopi (warkop) hingga dini hari.


Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, menyebutkan bahwa pihaknya tengah menyusun regulasi khusus untuk membatasi ruang gerak pelajar di bawah umur pada malam hari.


“Pelajar di bawah umur yang ngopi di kedai pukul 02.00 WIB pagi itu sangat meresahkan. Kami sedang menjajaki penguatan regulasi, mungkin dalam bentuk ingub (instruksi gubernur),” kata M Nasir dalam keterangan resminya, Senin (30/6/2025).


Menurut dia, regulasi tersebut penting untuk melindungi generasi muda dari pergaulan yang tidak sehat dan agar lebih fokus pada pendidikan.


M Nasir menambahkan, Pemerintah Aceh saat ini juga tengah berupaya meningkatkan kualitas pendidikan melalui berbagai terobosan strategis. Salah satunya adalah pembangunan Sekolah Keunggulan Garuda di atas lahan seluas 25 hektar di Kecamatan Kota Malaka, Aceh Besar.


Sekolah tersebut dirancang sebagai model pendidikan unggulan berbasis intelektual, karakter, serta nilai-nilai kebangsaan dan keislaman.


“Saya sudah melihat konsep Sekolah Garuda, sangat luar biasa. Ini bukan hanya soal teknologi, tapi soal integritas pendidik dan ekosistem pendidikan yang sehat,” ujar M Nasir.


Sumber: kompas.com

Foto: Dok. Disdik Aceh

 


ANALITISNEWS - Kepala Dinas Pendidikan Aceh cabang Aceh Utara, Muhammad Johan, mengatakan daya tampung peserta didik pada tahun ajaran baru 8.555 siswa. Sedangkan total rombongan belajar (Rombel) sebanyak 240.


Johan merincikan daya tampung untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 5.904 siswa, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2.628 siswa dan Sekolah Luar Biasa (SLB) 21 siswa.


Total Rombel untuk SMA 164, SMK 73 dan SLB tiga. Sedangkan jumlah sekolah di Aceh Utara secara keseluruhan 87 unit. Dengan rincian 52 berstatus negeri dan 35 swasta.


“Untuk yang negeri SMA 37 sekolah, SMK 14 sekolah dan sekolah SLB hanya satu saja di Aceh Utara,” kata Johan kepada AJNN, Senin, 30 Juni 2025


Dinas Pendidikan Aceh cabang Aceh Utara, kata Johan, sangat mendukung surat edaran Gubernur Aceh, Muzakir Manaf terkait larangan segala bentuk gratifikasi, pungutan liar, dan suap menyuap di lingkungan pendidikan.


“Pendidikan ini berhak didapatkan oleh semua anak,” ujar Johan.


Pendaftaran sekolah sendiri dilakukan melalui aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SMB). Sehingga semua anak dapat mendaftar dan bebas dari pungutan biaya apapun.


Johan mengaku Dinas Pendidikan sudah melakukan sosialisasi ke sekolah terkait surat edaran gubernur tersebut. Jika terdapat fasilitas pendidikan yang membuat kecurangan, maka akan disanksi teguran lantaran sudah melanggar surat edaran tersebut.


“Kita mengimbau kepada seluruh anak  berhak mendapatkan pendidikan dan dilarang pungli terhadap penerimaan siswa baru dalam bentuk apapun,” tutur Johan.


Karena semua biaya itu, sebut Johan, sudah ditanggung oleh Pemerintah. Ia juga berharap kepada masyarakat dimanapun keberadaannya baik di kota, desa, pesisir dan pegunungan silakan mendaftarkan anaknya ke sekolah terdekat untuk mendapatkan pendidikan.


“Pendidikan ini gratis karena sudah dibiayai negara. Kita berharap semua anak di Aceh Utara berhak mendapatkan pendidikan, ayo daftarkan anak-anak ke sekolah terdekat,” imbuh Muhammad Johan. (**)

 


ANALITISNEWS - Ismail dari Partai Aceh akhirnya dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Maimul Mahdi yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa.


Maimul Mahdi harus mundur karena maju sebagai Calon Wali Kota Langsa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 lalu. Pelantikan PAW itu berlangsung di Aula DPRK Langsa, Kamis, 26 Juni 2025.


Pelantikan Ismail sendiri berdasarkan surat keputusan Gubernur Aceh nomor 100.1.4.2/827/2025 tanggal 10 Juni 2025. Surat putusan itu dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRK Langsa, Gunawan Abdillah.


Rapat Paripurna DPRK atau Pelantikan PAW itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari dan Wakil Ketua I, Burhansyah.


Pelantikan tersebut berlangsung khidmat dan lancar. Acara itu dihadiri oleh Wali Kota Langsa, Kapolres Langsa, Dandim 0104/Atim, Ketua Bawaslu, Komisioner KIP Langsa, dan 18 Anggota DPRK Setempat.


Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana mengucapkan selamat kepada Ismail dari partai Aceh yang yang sudah dilantik sebagai PAW anggota DPRK Langsa sisa masa jabatan 2024-2029.


Ia juga mengajak agar seluruh anggota DPRK Langsa untuk menjaga sinergitas serta adanya komunikasi yang baik dengan eksekutif dan juga seluruh elemen masyarakat demi tercapainya pembangunan Langsa juara.


"Terima kasih kepada saudaraku Maimul Mahdi atas semua dedikasi dan kerja kerasnya selama menjadi anggota DPRK Langsa," ucap Jeffry saat memberikan kata sambutannya. (**)

 


ANALITISNEWS - Personel Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor yang dipimpin langsung oleh Danki 3 Batalyon C Pelopor berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja seluas 25 hektare di Desa Blang Meurandeh  Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh Selasa,(24/06/2025).


Dalam operasi ini, tim gabungan yang terdiri dari Brimob Polda Aceh, Bareskrim Polri, dan Polres Nagan Raya berhasil menyita barang bukti berupa ganja kering dan basah dengan total berat mencapai 180 ton.


Dari hasil operasi ditemukan total sebanyak delapan titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan kurang lebih 25 hektar dan perkiraan umur tanaman berkisar antara 4-6 bulan dengan rata-rata tinggi sekitar 1,5-2 meter sebanyak 960 ribu batang ganja seberat 180 ton,”


Keberhasilan ini diraih setelah tim melaksanakan penyisiran intensif selama lebih kurang lima hari. Selama operasi, tim menghadapi medan berat berupa perbukitan curam dan jalur terjal yang hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki.


Turut hadir di lokasi pengungkapan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., M.H., yang secara langsung memantau jalannya kegiatan dan memberikan dukungan kepada seluruh personel di lapangan.


“Ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antar instansi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh, khususnya di daerah yang sulit dijangkau seperti ini,” ujar Komandan Batalyon C Pelopor, Kompol Usman, SE, MM, melalui Danki 3 Batalyon C Pelopor, Iptu Abdi Rama Surya dalam keterangannya kepada media.


Ladang ganja yang ditemukan tersebar di kawasan pegunungan yang tertutup lebat oleh vegetasi, sehingga memerlukan kerja ekstra untuk melakukan pemetaan, penelusuran, dan penyisiran area. Setelah dilakukan pemusnahan di lokasi, sebagian besar barang bukti juga diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


Kasus ini kini ditangani oleh pihak Bareskrim Polri bersama Polres Nagan Raya untuk menelusuri jaringan yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.


Operasi ini menjadi salah satu pengungkapan ladang ganja terbesar di Aceh dalam beberapa tahun terakhir, dan menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok wilayah.


Dari operasi tersebut, polisi sudah mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai kurir dan tukang packing ganja.


Mereka kini mengejar dua orang buron yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Narkotika dengan ancaman hukuman paling berat adalah pidana mati. (**)

 


ANALITISNEWS - Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar ditunjuk menjadi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh menggantikan Kombes Pol Muh. Iqbal Alqudusy yang diangkat dalam jabatan baru sebagai kakoorgadik Ditakademik Akpol Lemdiklat Polri.


Kombes Deden sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Binpolmas Ditbintibmas Korbinmas Baharkam Polri.


Mutasi tersebut tertuang surat telegram Kapolri Nomor: ST/1422/VI/KEP./2025 tertanggal 24 Juni 2025, atas nama Kapolri oleh Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Pol Anwar. 


Selain Dirlantas, sejumlah perwira di lingkungan Polda Aceh turut mengalami rotasi. AKBP Hery Mochamad Machfudhi yang sebelumnya menjabat Dirtahti Polda Aceh, kini ditunjuk sebagai Auditor Sispamobvitnas Madya Tk. II Baharkam Polri.


Dua pejabat di Polda Aceh juga dimutasi sebagai Pamen Polda Aceh dalam rangka pensiun, yaitu Karo SDM Polda Aceh Kombes Pol Harvin Raslin, serta Auditor Kepolisian Madya Tk. III Itwasda Polda Aceh Kombes Pol Chomariasih.


Selanjutnya posisi Karo SDM Polda Aceh yang sebelumnya dijabat Kombes Pol Harvin Raslin kini dipercayakan kepada Kombes Pol Yuyun Arief Kus Handriatmo yang sebelumnya menjabat Karo SDM Polda Kalimantan Utara.


AKBP Giyarto yang sebelumnya Wakil Direktur Intelkam Polda Aceh, kini dipercayakan sebagai Auditor Kepolisian Madya Tk. III Itwasda Polda Aceh menggantikan Kombes Pol Chomariasih yang ada pensiun.


Kemudian, AKBP Benny Miniani Arief yang sebelumnya Kapolres Belu Polda NTT diangkat sebagai Kabagbekum Rolog Polda Aceh. Mutasi ini juga terjadi di jajaran Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes). Kombes Pol dr. Dafianto Arief, yang sebelumnya Kabiddokkes Polda Kalimantan Barat, kini menjabat Kabiddokkes Polda Aceh. (**)



ANALITISNEWS - Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pelaku utama human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang selama ini buron.


Pelaku berinisial RH (55), warga asal Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Ia tertangkap di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis, 19 Juni 2025 kemarin.


“Benar, yang bersangkutan selama ini buron dan tertangkap di Pekanbaru. Saat ini baru saja tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama di Bandara SIM, Sabtu, (21/6/2025).


RH tertangkap setelah petugas melakukan penyelidikan lanjut selama ini. Saat penangkapan, polisi pun berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, seperti Bea Cukai, Imigrasi hingga BP2MI.


“Tersangka kita amankan saat hendak terbang ke Malaysia. Saat ini yang bersangkutan langsung amankan di Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lanjut secara intensif,” ungkap Fadilah.


Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 4 Jo Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


“Untuk perkembangannya bakal kita sampaikan nanti setelah pemeriksaan, dan rencananya akan kita lakukan konferensi pers,” pungkas Fadilah.


Diberitakan sebelumnya, RH merupakan orang yang diduga menjual gadis 16 tahun berinisial PAF, warga Aceh Besar, yang ditemukan menjadi PSK di Negeri Jiran, Malaysia pada Desember 2024 lalu.


Sempat dilaporkan hilang, PAF ditemukan di Malaysia usai ditolong sejumlah warga Aceh di sana. Korban dijemput polisi dan BP2MI, serta kembali dibawa pulang ke Tanah Rencong.


Sumber : kanal aceh

 


ANALITISNEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menertibkan pedagang liar yang menggunakan badan jalan untuk menjajakan barang dagangannya di pasar Kota Langsa. Rabu, (18/06/2025).


“Penertiban ini menindaklanjuti keluhan masyarakat pengguna jalan yang terganggu dengan barang dagangan pedagang yang telah memakan badan jalan,” ujar Plt Kasatpol PP Langsa, Reza Ardiansyah, kepada wartanusa.id.


Lanjutnya, penertiban tersebut juga sebagai upaya memperindah pasar yang sudah semrawut tak beraturan.


“Satpol PP selaku penegak Perda akan fokus pada Pemerintahan Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terkhusus pada program unggulan point 13, yakni: Penataan kawasan pasar ikan dan pasar sayur menjadi bersih, nyaman dan ramah lingkungan,” imbuh Reza.


Reza juga menghimbau agar pedagang mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah, jaga ketertiban dan estetika kawasan pasar.


“Terimakasih kepada petugas dalam menjalankan tugasnya, kepada para pedagang agar mematuhi aturan, ciptakan suasana aman dan tertib di pasar Kota Langsa, sehingga warga mudah untuk berbelanja memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.


Sumber : Wartanusa.id

  


ANALITISNEWS - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyelesaian sengketa empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara menjadi tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Kementerian Dalam Negeri.


"Iya masalahnya kan itu tupoksinya, tusi-nya Kemendagri," kata Supratman ditemui usai menghadiri acara pembukaan pelatihan paralegal untuk kelompok organisasi kemasyarakatan di Kementerian Hukum, Jakarta, Sabtu.


Ia mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.


Hal itu disampaikan Menkum ketika ditanyakan perihal pernyataan Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla yang menyatakan keputusan Menteri Dalam Negeri terkait status empat pulau tersebut cacat formil.


"Kalau itu kan nanti akan diselesaikan oleh Pak Mendagri, bukan domain Kementerian Hukum," ucap Supratman.


Masih pada kesempatan sama, Menkum menyinggung bahwa pemerintah juga sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh.


Meski demikian, mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu juga enggan memberikan penjelasan lebih jauh terkait muatan materi RUU Pemerintahan Aceh tersebut.


"Iya itu nanti. Makanya saya bilang tupoksinya bukan di sini. Ya kita lagi mempersiapkan RUU tentang Pemerintah Aceh," ujarnya.


Sumber: Antara

 



ANALITISNEWS - Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saling berebut empat pulau di wilayah mereka. Polemik empat pulau Aceh-Sumatera Utara itu kini diambil alih Presiden Prabowo Subianto.


Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan keputusan itu berdasarkan hasil komunikasi antara DPR dan Prabowo. Dasco mengatakan Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut.


"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).


Tak hanya itu, Ketua Harian Partai Gerindra itu menyatakan Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut rampung pekan depan. Setelah itu, kata Dasco, Prabowo menyampaikan keputusannya.


"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," katanya.


Seperti diketahui, empat pulau tersebut kini menjadi kisruh karena disebut berada di wilayah Sumut. Padahal keempat pulau tersebut awalnya merupakan bagian dari wilayah Aceh.


Empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata mendukung klaim Bobby Nasution lewat Keputusan Mendagri, yang terbit pada 25 April 2025.


"Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5).


Pihak Pemprov Aceh pun tidak menerima keputusan tersebut. Peninjauan ulang keputusan tersebut sampai saat ini masih diperjuangkan. Pihak Pemprov Aceh masih berjuang agar keempat pulau kembali masuk wilayah administratif Aceh.


Sumber: Detik

  


ANALITISNEWS - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), merespons sengketa empat pulau, antara Aceh dan Sumatra Utara. JK menegaskan keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh, sebagaimana telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Daerah Otonom Provinsi Aceh.


"Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil," ujar JK di kediamannya, Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.


Menurut JK, Aceh sempat menjadi bagian dari Provinsi Sumatra Utara pada 1956 di era Presiden Soekarno. Namun, karena adanya konflik di Aceh, wilayah Serambi Mekah itu kemudian berdiri sendiri dengan status otonomi khusus.


"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan 14 kabupaten, jadi sudah formal," bebernya.  


JK mengaku juga telah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas polemik empat pulau tersebut. Ia menegaskan bahwa status pulau-pulau itu telah diatur melalui undang-undang.


"Karena ini didirikan dengan undang-undang, tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen. Karena undang-undang lebih tinggi daripada keputusan menteri," jelas dia. (**)

  


ANALITISNEWS - Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan keempat pulau yang menuai polemik dengan Sumatra Utara (Sumut), sejak dulu adalah milik Aceh.


Keempat pulau itu yakni Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.


“Empat pulau itu, sebenarnya itu kan kewenangan Aceh,” kata Muzakir di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (12/6).


Muzakir menyatakan ia memiliki alasan, bukti, hingga data yang kuat membuktikan jika pulau itu milik Aceh.


“Jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak zaman dahulu itu punya Aceh,” ujarnya.


Kemendagri sebelumnya menetapkan empat pulau di wilayah Provinsi Aceh menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kini menuai polemik.


Kemendagri sebelumnya menetapkan empat pulau di wilayah Provinsi Aceh menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kini menuai polemik.


Keempat pulau ini sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. Namun kini resmi tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.


Keputusan ini menimbulkan gejolak, terutama dari masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak.


Sumber : kanal aceh

 



ANALITISNEWS - Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, menyebut korban kecelakaan lalu lintas di provinsi paling barat nusantara ini sepanjang tahun 2024 didominasi oleh kelompok usia produktif, yakni 17 hingga 29 tahun. Di mana


Demikian disampaikannya saat menghadiri kegiatan Deklarasi Perang Terhadap Narkoba, Anti Premanisme, Penyakit Masyarakat, dan Kampanye Berlalu Lintas yang digelar Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara di Lapangan Pemuda, Kecamatan Babussalam, Ahad, 1 Juni 2025.


“Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 622 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Aceh. Jika dirata-ratakan, setiap harinya terdapat 2 hingga 3 korban jiwa, dan mayoritas adalah generasi muda usia produktif,” ujar Iqbal.


Dari data Ditlantas Polda Aceh, kata Iqbal, sekitar 30 persen kecelakaan melibatkan kendaraan roda dua dengan pengendara yang tidak menggunakan helm. “Sangat memprihatinkan karena sebagian besar korban adalah anak-anak muda. Ini menjadi keprihatinan kita bersama,” ucapnya.


Ia pun mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka dalam berlalu lintas, terutama yang sudah cukup umur mengendarai sepeda motor. “Saya minta kepada seluruh hadirin, setelah acara ini selesai, mari kita jaga anak-anak kita agar tertib berlalu lintas dan selalu menggunakan helm,” kata dia.


Dalam kesempatan tersebut, Iqbal juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang dinilainya sebagai pelopor deklarasi terpadu dalam memerangi narkoba, premanisme, dan penyakit masyarakat di Aceh.


“Deklarasi ini luar biasa dan harus diikuti dengan aksi nyata. Kami sangat mengapresiasi Aceh Tenggara yang menjadi kabupaten pertama di Aceh yang menggelar deklarasi bersama seperti ini,” katanya.


Sumber : ajnn.net

 



ANALITISNEWS - Seorang jamaah calon haji Aceh yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) BTJ-03, Burhanuddin (67) meninggal dunia di Arab Saudi, Sabtu, 31 Mei 2025, pukul 22.35 Waktu Arab Saudi.


Informasi ini disampaikan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari, di Banda Aceh, Minggu, setelah menerima kabar dari petugas haji kloter BTJ-03 di Arab Saudi.


"Innalillahi wainna ilaihi raajiun, telah berpulang ke rahmatullah jemaah haji BTJ-03, Burhanuddin Bin Muhammad Bin Muhammad Budiman, alamat Ateuk Deah Teungoh Kota Banda Aceh," kata Azhari.  


Azhari menjelaskan, berdasarkan sertifikat kematian (CoD), almarhum memiliki penyakit jantung iskemik. Almarhum juga memiliki riwayat penyakit gula (diabetes melitus).


Menurut tim kesehatan, almarhum sudah mulai merasakan nyeri dada sejak 27 Mei. Hingga wafat setelah menjalani perawatan di Saudi National Hospital Abeer.


"Semoga almarhum diampuni segala dosa dan ditempatkan disisiNya bersama anbiya dan shalihin," ujarnya.


Untuk fardhu kifayah, telah selesai dilaksanakan di Masjidil Haram, dan almarhum sudah dimakamkan di pemakaman Syaraya.


Burhanuddin merupakan jamaah calon haji Aceh kedua yang meninggal di tanah suci pada musim haji tahun ini. Setelah sebelumnya Rusli Sulaiman (62) jamaah haji kloter 8 pada Senin (26/5).


"Sampai saat ini sudah dua jamaah haji asal Aceh meninggal di tanah suci, yaitu Rusli asal Kabupaten Pidie, dan Burhanuddin asal Kota Banda Aceh," demikian Azhari.


Sumber : Antara

 



ANALITISNEWS - Kembali terjadi, 1 orang wisatawan lokal terseret arus saat berenang di Pantai Diamond, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Selasa (27/5/2025). Saksi mata sempat melihat adanya seseorang terapung-apung dari atas tebing.


Kejadian tersebut segera direspon oleh tim SAR yang sedang melakukan pencarian pemancing yang hilang di tebing Jepang Ceningan. Segera setelah mendapatkan laporan, 7 orang personel Unit Siaga SAR Nusa Penida mendekat menggunakan rigit inflatable boat (RIB) dengan kecepatan penuh.


"Informasi kami terima kurang lebih pukul 13.55 Wita dari bapak Pande Sutrisna," terang I Nyoman Sidakarya, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar. Menurut keterangan saksi, estimasi kejadian sekitar pukul 13.30 Wita. Diketahui identitas korban atas nama Raihan Hanafi (24), dan tercatat dalam kartu identitasnya beralamat di Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Langsa. Aceh. Ia bersama teman lainnya bermaksud menikmati wisata pantai ke daerah itu.


Petugas siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar juga melakukan koordinasi dengan Polsek Nusa Penida untuk terus menggali informasi. Sementara data kronologis dari kepolisian setempat menerangkan bahwa 3 orang dari rombongan (7 orang) termasuk korban berenang kurang lebih 50 meter dari bibir pantai. Pada saat berenang sempat turun hujan, kemudian kedua rekannya berusaha untuk berenang kepinggir, malangnya Raihan Hanafi terus terbawa arus semakin ketengah dan akhirnya tenggelam.


Setelah tim SAR gabungan tiba di lokasi kejadian, mereka tidak berhasil menemukan tanda-tanda keberadaan korban. Penyisiran di seputaran area pun tidak memberikan hasil.


Operasi SAR akan kembali dilanjutkan besok pagi. Selama beralangsungnya operasi SAR turut melibatkan unsur SAR dari Unit siaga SAR Nusa Penida, Polsek Nusa Penida, pihak kerabat dan masyarakat setempat. (**)

 



ANALITISNEWS - Akun mobile action dan rekening salah seorang nasabah Bank Aceh Syariah (BAS) milik Muhammad Syafrizal (44), warga Gampong Pondok Kemuning Kecamatan Langsa Lama, diretas. Saldo senilai Rp 21 juta terkuras habis.


"Pada Senin, 19 Mei 2025, saat menjelang Salat Zuhur, awalnya saya menerima telepon seseorang yang mengaku dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa. Saat itu disampaikan bahwa sebentar lagi akan ada staf KPPP Langsa menelepon untuk melakukan upgrade NPWP perusahaan milik saya," kata Syafrizal kepada AJNN, Rabu, 28 Mei 2025.


Sekitar pukul 14.00 WIB, lanjut Syafrizal, seseorang bernama Bagus mengaku dari KPPP Langsa menelepon dan langsung menyebutkan nama, alamat perusahaan, nama perusahaan. Syafrizal kemudian mengikuti petunjuk yang diarahkan Bagus. 


Syafrizal sempat memastikan Bagus merupakan petugas pajak. 


"Peretas membenarkan bahwa dirinya dari KPPP Langsa yang kantornya berada di sebelah warkop Cek Li di jalan Jenderal A. Yani Kota Langsa," ungkap Syafrizal.


Melalui telepon, Syafrizal kemudian diarahkan untuk membuka aplikasi Play Store dan mendownload M-Pajak. Dia lalu diminta untuk mengisi nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK)), nama dan tanggal lahir sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).


"Setelah itu, tidak lama handphone saya eror dan layarnya menghitam, akan tetapi muncul aplikasi yang sedang berjalan dan saya masih bisa berkomunikasi dengan orang tersebut," ujarnya. 


Sumber : Ajnn

 



ANALITISNEWS - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tamiang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba Tahun Anggaran 2025 bertempat di salah satu Cafe, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang Selasa (27/5/2025).


Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi SE, SH menyampaikan, bahwa kegiatan ini untuk menjalankan Asta Cita presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada poin ke 7 tentang pemberantasan korupsi dan narkoba. Mensosialisasikan dan menjalankan program tim asesmen terpadu sesuai dengan Qanun Aceh Tamiang Nomor 4 tahun 2025.


Dijelaskannya, bahwa asesmen narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.


“Asesmen ini bertujuan untuk menentukan apakah seorang pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika memerlukan rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial,” sebut Kepala BNN Aceh Tamiang.


Setelah itu, langkah-langkah asesmen yang melibatkan tim hukum dan tim medis melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penyalahguna ataupun korban penyalahguna.


Kemudian hasilnya dirapatkan secara bersama-sama oleh Tim yang terdiri dari BNNK medis, polri, kejaksaan dan pengadilan, sehingga bisa ditetapkan rekomendasi terhadap pemohon untuk direhabilitasi, ungkap AKBP Trisna Safari Yandi.


Kegiatan tersebut, turut dihadiri, Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang, AKP Erwo Guntoro, SH.MH dan Kasi Pidum Kejari Kualasimpang, Fauzi SH. 


Sumber : beritasore.co.id

 



ANALITISNEWS - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal mengklaim sudah membayar utang Pemko Banda Aceh senilai Rp 32,9 Miliar dalam 100 hari kerja.


Kata dia, utang tersebut sebelum dirinya dilantik dengan Afdhal mencapai Rp 39.08 miliar. Illiza menyebutkan, pembayaran utang tersebut juga masuk dalam program 100 hari kerja mereka.


“Utang sebelum pelantikan itu Rp 39,08 miliar, realisasi pembayaran Rp 32,9 miliar. Artinya sudah 84,42 persen telah diselesaikan pasca 100 hari kerja,” kata Illiza, Kamis, 24 Mei 2025.


Menurutnya usai dilantik pihaknya langsung melakukan reformasi keuangan. Ketika keuangan tidak sehat, kata dia pelayanan publik terganggu, pembangunan terhambat, dan warga kota yang akan menanggung risikonya.


“Oleh karena itu, reformasi yang pemerintah lakukan bukan hanya memperbaiki kondisi keuangan kota, tetapi memastikan setiap rupiah bekerja untuk masyarakat. Hari ini, Banda Aceh bangkit dari tekanan fiskal menjadi kota dengan keuangan yang lebih sehat dan berdaya saing. Inilah pondasi untuk pembangunan yang maju, inklusif dan berkelanjutan,” katanya.


Selain itu untuk bisa menutup utang tersebut Pemko Banda Aceh juga mengejar pendapatan dari sektor pajak melalui pemasangan tapping box di setiap restoran, café hingga warkop.


Pihaknya juga menertibkan papan reklame yang menunggak membayar pajak.


Sumber : Kanal Aceh

Selamat datang di Website www.analitisnews.my.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius