ANALITISNEWS - Pemerintah Provinsi Aceh akan memperketat aturan terkait aktivitas pelajar di malam hari, terutama kebiasaan nongkrong di warung kopi (warkop) hingga dini hari.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, menyebutkan bahwa pihaknya tengah menyusun regulasi khusus untuk membatasi ruang gerak pelajar di bawah umur pada malam hari.
“Pelajar di bawah umur yang ngopi di kedai pukul 02.00 WIB pagi itu sangat meresahkan. Kami sedang menjajaki penguatan regulasi, mungkin dalam bentuk ingub (instruksi gubernur),” kata M Nasir dalam keterangan resminya, Senin (30/6/2025).
Menurut dia, regulasi tersebut penting untuk melindungi generasi muda dari pergaulan yang tidak sehat dan agar lebih fokus pada pendidikan.
M Nasir menambahkan, Pemerintah Aceh saat ini juga tengah berupaya meningkatkan kualitas pendidikan melalui berbagai terobosan strategis. Salah satunya adalah pembangunan Sekolah Keunggulan Garuda di atas lahan seluas 25 hektar di Kecamatan Kota Malaka, Aceh Besar.
Sekolah tersebut dirancang sebagai model pendidikan unggulan berbasis intelektual, karakter, serta nilai-nilai kebangsaan dan keislaman.
“Saya sudah melihat konsep Sekolah Garuda, sangat luar biasa. Ini bukan hanya soal teknologi, tapi soal integritas pendidik dan ekosistem pendidikan yang sehat,” ujar M Nasir.
Sumber: kompas.com
Foto: Dok. Disdik Aceh

0 Post a Comment:
Posting Komentar